
Menjelang batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap ramai oleh kedatangan para bendahara dan operator sekolah dasar dari Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 16/1). Kedatangan pengelola keuangan sekolah tersebut dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tidak hanya SPT Masa PPh Pasal 21, para bendahara yang dibantu operator tersebut juga sibuk mempersiapkan SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa Pasal 23, dan SPT Masa PPN Put untuk segera dilaporkan pada hari itu juga. Selain melaporkan SPT Masa, beberapa bendara juga mengajukan permohonan pemindahbukuan dalam waktu yang bersamaan atas kesalahan setor pajak.
"Kami tidak ingin telat pak. Kalau telat (lapor) nanti kena sanksi saya pak," ucap salah satu bendahara saat ditemui oleh Kepala KP2KP Sidrap di sela-sela mengisi SPT-nya. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPN Put masa pajak Desember 2019 oleh bendahara adalah tanggal 20 Januari 2020. Namun, para bendahara dari Sekola Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Kulo ini ingin segera lapor tepat waktu.
Kepala KP2KP menyampaikan kepada para bendahara bahwa KP2KP Sidrap siap membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT-nya. “Jika ada kesulitan silahkan ditanyakan, jangan sungkan,” ujar Kepala KP2KP Sidrap. Bahkan, jauh-jauh hari sudah dibentuk Whatsapp Group Operator Sekolah (OPS) Kulo untuk menampung pertanyaan-pertanyaan seputar pajak bendahara sekolah. Dengan dibantu oleh pegawai KP2KP Sidrap, SPT para bendahara SDN dari Kecamatan Kulo dapat dilaporkan pada hari yang sama.
- 59 kali dilihat