Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa kedatangan pasangan suami istri (pasutri) yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Marisa, Kab. Pohuwato (Selasa, 21/2). Sang Suami berprofesi sebagai dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua di Kabupaten Pohuwato, sedangkan Sang Istri berprofesi sebagai dokter gigi di salah satu puskesmas Kabupaten Pohuwato.

Pasutri dokter tersebut tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah. Sang Istri menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Oleh karena itu, keduanya hanya menggunakan satu SPT Tahunan yang dilaporkan secara daring melalui e-Form.

Di tengah kesibukannya, pasutri dokter ini masih sempat untuk melakukan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. Hal tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain yang hendak melaporkan SPT Tahunan, namun terkendala dengan kegiatan sehari-hari.

KP2KP Marisa senantiasa akan selalu menerima semua jenis pelayanan perpajakan, termasuk memberikan asistensi Pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan