Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Terusan Enoch Kartanegara Nomor 88 RT 005 RW 003, Garut Kota, Kab.Garut (Jumat, 28/7). Wajib Pajak Badan yang dikunjungi oleh Petugas KPP Pratama Garut Muhammad Rifki Widiantoro dan Lafenia Putri ini bergerak di bidang industri pembuatan dodol.  

Tim KPP Pratama Garut melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak dan lokasinya sesuai alamat yang dicantumkan saat pengajuan PKPnya. Atas kegiatan usahanya, maka perusahaan ini dikukuhkan sebagai PKP. Adapun kewajiban perpajakan perusahaan dengan status PKP dijelaskan oleh Muhammad Rifki Widiantoro.

“Setelah berstatus PKP, Bapak memiliki kewajiban tambahan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap akhir bulan berikutnya. Pelaporan tersebut dapat disampaikan melalui laman e-Faktur yang nantinya akan kami bantu install saat pengajuan sertifikat elektronik (sertel),” jelas Rifki.

Lafenia Putri menambahkan penjelasan terkait sertifikat elektronik untuk penandatanganan saat pelaporan.

“Sertifikat elektronik dibutuhkan agar pengurus dapat menandatangani SPT Masa PPN tersebut secara online saat pelaporan. Setelah dilakukan aktivasi akun PKP, Bapak dapat mengajukan sertel ke KPP secara langsung,” tutur Lafenia.

Setelah penjelasan di atas, pengurus dari perusahaan industri dodol ini memahami dan menyanggupi tambahan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Gesha Anggara Pratama
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.