Petugas Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba yang diwakili oleh Muhammad Andika Permanajati dan Hendri Wahyu Laksono melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mengunjungi wajib pajak yang berlokasi di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai (Senin, 04/09).

Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh istri dari wajib pajak berinisal A karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kunjungan bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon pada saat mengajukan penghapusan NPWP dengan keadaan yang sebenarnya.

Tim pemeriksa menuju lokasi wajib pajak sekitar pukul 13.00 WITA. Wajib pajak tersebut memiliki klasifikasi lapangan usaha perdagangan eceran hasil pertanian lainnya. Petugas juga meminta dokumen untuk kelengkapan berkas dan pelunasan tunggakan.

"Permohonan Penghapusan NPWP kemudian akan diproses lebih lanjut di KPP Pratama Bulukumba, hingga terbitnya Surat Keputusan Penghapusan NPWP apabila permohonan yang diterima telah sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku," ungkap salah satu petugas.

Pewarta: Muhammad Andika Permanajati
Kontributor Foto: Muhammad Andika Permanajati
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.