Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mengunjungi lokasi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Palu-3 di Jalan Tolitoli-Palu, Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 13/11). Kunjungan ini bertujuan untuk pengenalan, penertiban administrasi, dan pengawasan terhadap Doosan Enerbility Co., Ltd. sebagai wajib pajak KPP Badan dan Orang Asing.
PLTU Palu-3 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat vital dalam memperkuat sistem kelistrikan di Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah Palu dan Donggala.
Keberadaan proyek berkapasitas 2x50 Mega Watt ini menjadi solusi permanen atas permasalahan kekurangan pasokan listrik dan ketidakstabilan tegangan yang selama ini merugikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat Palu. Berdasarkan informasi dari penduduk sekitar, sejak PLTU ini beroperasi penuh, aktivitas kota, mulai dari penerangan jalan hingga kegiatan bisnis, dapat berjalan hingga malam hari.
Dalam kunjungan tersebut, tim KPP Badan dan Orang Asing yang terdiri dari Agustiningsih, Gustoni Hendrawan Ahmada, Putu Yudhi Ristama, dan Annisa Ziza Diansita bertemu dengan Daegug Kang yang menjabat sebagai Technical Senior Manager Doosan Enerbility dan Andrew sebagai perwakilan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Proyek PLTU Palu-3 dilaksanakan oleh konsorsium yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebagai kontraktor utama, Doosan Heavy Industries and Construction Co., Ltd. (sekarang Doosan Enerbility) sebagai pengawas pekerjaan khusus, terutama untuk main cable dan steel structure, dan Korea South-East Power (KOEN) Co., Ltd. sebagai operator.
Proyek tersebut telah diserahterimakan dari konsorsium kepada PT PLN (Persero) sejak April 2025. Saat ini, Doosan Enerbility masih berada di lokasi dalam masa penjaminan keandalan atau pemeliharaan (warranty) yang diperkirakan akan berakhir pada April 2026, ditandai dengan diterbitkannya Final Acceptance Certificate (FAC).
| Pewarta:Aisyah `Afina Nurfatihah |
| Kontributor Foto: Annisa Ziza Diansita |
| Editor: Riza Almanfaluthi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
