
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan visit lapangan ke lokasi usaha wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (Senin, 1/8). Kegiatan visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak.
Kunjungan kepada wajib pajak ini dilakukan dengan tujuan meneliti kebenaran data wajib pajak. Petugas KP2KP Bengkayang yang bertugas pada kegiatan kali ini dilakukan oleh Muhammad Zulfa Rizqi, sedangkan wajib pajak yang di visit adalah perusahaan konsultan dan pengawas konstruksi CV panji Niut Perkasa.
Selain melakukan penelitian lapangan, disampaikan juga hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuh kan sebagai PKP. Disampaikan juga kewajiban pajak penghasilan bagi wajib pajak konsultan dan pengawas konstruksi.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungut, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Masa, maka akan dikenai sanksi sebesar lima ratus ribu per masa” ungkap muhammad.
Setelah dilaksanakan kegiatan visit lapangan, selanjutnya wajib pajak PKP wajib datang ke KP2KP Bengkayang untuk menerima kode aktivasi, sertifikat elektronik serta dipandu cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-Faktur.
- 13 kali dilihat