Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Dusun III Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Kamis, 15/6).
Petugas menerangkan bahwa kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi antara yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas KPP Pratama Rantau Prapat menjelaskan kepada PKP tentang kewajiban perpajakan PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
Pewarta: Mita Lailatul K. |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat