Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Penggunaan Aplikasi Coretax yang menghadirkan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh. Gelaran ini berlangsung di di Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Aceh (Kamis, 27/2).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan penggunaan aplikasi Coretax DJP dalam proses bisnis perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak awal Januari 2025. Tentunya semua wajib pajak, baik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah, harus menggunakan aplikasi Coretax DJP untuk kegiatan administrasi perpajakannya.
Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H Salman SPd. MAg. Setelah itu, dilanjutkan dengan bimbingan terkait aplikasi Coretax DJP oleh Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Firanda, dan ditutup dengan diskusi bersama seluruh bendahara pengeluaran pada seluruh unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh sebagai peserta kegiatan.
Dalam kegiatan ini, Irfan Firanda menyampaikan terkait efisiensi dan kemudahan yang dimiliki oleh sistem baru Coretax sehingga memudahkan para wajib pajak, terutama Instansi Pemerintah, dalam hal memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Wahyu Setia Ningrum |
Kontributor Foto: Wahyu Setia Ningrum |
Editor: Iswadi Idris |
- 16 kali dilihat