KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu membuka kembali layanan tatap muka (Senin, 15/6). Layanan tatap muka kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat bagi petugas pajak dan wajib pajak. Kondisi ini sesuai dengan pelayanan masyarakat dalam era New Normal dengan tujuan melakukan pelayanan terbaik sekaligus mencegah penularan pandemi Covid-19. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu mengikuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat terkait protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 untuk menjamin keamanan dan kesehatan wajib pajak dan petugas pajak dalam layanan tatap muka yang telah dibuka kembali.

Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu, Kepala Seksi Pelayanan Agus Indarto mengungkapkan protokol layanan tatap muka diatur sebagai berikut :

1. Seluruh WP dan tamu baik dinas maupun pribadi  (tanpa kecuali) yang datang wajib mengenakan  masker dan akan dicek suhu di gerbang kantor oleh petugas Securiti. Khusus pegawai di cek suhunya di lobby kantor. Seluruh WP dan tamu hanya dilayani di ruang TPT lantai 1 (pertama). Dilarang menemui WP ataupun tamu di luar ruangan TPT.

2.  WP dan tamu wajib mencuci tangan di area depan transit room (wastafel disediakan) atau di area sekitar masjid dan apabila membawa jaket dan helm wajib dilepas dan disimpan di luar kantor atau ditempat khusus yang telah disediakan.

3.  Setiap WP yang datang untuk selanjutnya akan ditanyakan keperluannya oleh pihak sekuriti dan apabila termasuk dalam layanan yang dikecualikan boleh tatap muka maka akan disarankan untuk memanfaatkan layanan secara daring.

4.  Setelah itu WP dan tamu akan diminta menunggu di ruang transit sambil menunggu arahan dari sekuriti untuk mendapat kesempatan melanjutkan ke area pelayanan TPT apabila tempat duduknya sudah tersedia.

5. WP yang datang khusus untuk konsultasi dilayani dengan perjanjian dengan AR/Fungsional/ Juru Sita terlebih dahulu (via WA atau sarana online lainnya).

6.   Seluruh petugas yang melayani WP di area TPT wajib mengenakan faceshield dan masker.

7.  Layanan perpajakan yang disarankan tanpa tatap muka alias daring meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Tanah dan Bangunan, serta layanan aktivasi maupun lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selanjutnya Agus Indarto menjelaskan ruang TPT dan Konsultasi Wajib Pajak telah dipasang shield/ pembatas antara wajib pajak dan petugas pajak. Petugas Pajak yang melayani juga wajib mengenakan masker dan face shield. Untuk memudahkan informasi layanan tatap muka kepada wajib pajak, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu telah memasang pengumuman, spanduk dan banner yang memuat informasi layanan di lokasi strategis dalam lingkungan kantor. Selain itu layanan linktree wa chat dan antrean online melalui https://kpppasarminggu.simplybook.asia juga telah diterapkan untuk wajib pajak yang akan melakukan layanan tatap muka dengan perjanjian. Era New Normal, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan.