
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan webinar bersama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Pengurus Daerah Kepulauan Riau (AKP2I Pengda Kepri, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Batam dan Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) Kepri secara daring di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 24/8).
Webinar kali ini mengambil tema “Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi”. Webinar ini perlu diselenggarakan mengingat sektor usaha konstruksi di Provinsi Kepri merupakan sektor strategis menyumbang 7.71% atau berada di peringkat 3 setelah industri pengolahan dan perdagangan.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sofian menyampaikan bahwa tujuan penetapan PP 9 Tahun 2022 ini untuk menjamin kepastian hukum dan kemudahan pengenaan pajak. “Peraturan ini juga menjanjikan adanya insentif bagi pelaku usaha di mana dengan adanya penurunan tarif diharapkan sektor konstruksi bisa tumbuh menggeliat pasca pandemi,” tambah Sofian. Selanjutnya, Ketua APPEKNAS Kepri Fandy Iood pada sambutannya menyampaikan bahwa insentif pemerintah dalam peraturan pemerintah ini selayaknya disambut dengan proaktif oleh para pelaku usaha. Salah satunya, Fandy mengimbau kepada pelaku usaha untuk aktif mengajukan sertifikasi untuk mendapatkan tarif pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan pemaparan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri. Suyamto yang menjadi narasumber menyampaikan tiga poin utama terkait PP 9 Tahun 2022 ini. “Pertama, tarif pajak yang diturunkan diharapkan menjadi pendorong geliat usaha jasa konstruksi. Kedua, pemerintah mendorong para pelaku usaha konstruksi untuk segera mengajukan sertifikasi kualifikasi usaha untuk menjamin standar mutu bagi penyediaan jasa konstruksi utamanya untuk proyek pembangunan pemerintah. Ketiga, dalam rentang waktu 3 tahun pemerintah akan mengevaluasi pengenaan PPh usaha jasa konstruksi yang bersifat final,” terang Suyamto. Webinar diakhiri dengan diskusi bersama pelaku usaha konstruksi yang tergabung dalam asosiasi APPEKNAS. Jawaban bernas dan lugas disampaikan oleh tim pemateri dan mendapat apresiasi oleh para peserta.
Kanwil DJP Kepri berharap dengan webinar ini para pelaku usaha sektor konstruksi khususnya yang tergabung dalam asosiasi APPEKNAS mampu tumbuh dan berkontribusi besar bagi penerimaan pajak, khususnya bagi Kanwil DJP Kepri.
Pewarta:Oberlin Marpaung |
Kontributor Foto: Oberlin Marpaung |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 24 kali dilihat