Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan Kelas Pajak Profesi Dokter secara daring melalui platform Zoom di Kota Surakarta (Selasa, 27/5). Acara ini merupakan inisiatif untuk memberikan pemahaman mengenai aspek perpajakan yang relevan bagi para dokter.
Kelas pajak ini berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB dan menghadirkan Timon Pieter, Penyuluh Pajak, sebagai narasumber utama. Dalam sesi tersebut, Timon Pieter membahas berbagai topik penting terkait kewajiban perpajakan, hak-hak wajib pajak, serta tips praktis dalam pengelolaan pajak bagi profesi dokter.
"Kami sangat senang dengan respons terhadap kelas pajak ini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan literasi perpajakan di berbagai sektor, termasuk profesi dokter yang memiliki karakteristik perpajakan yang unik," ujar Timon Pieter dalam pembukaan acara.
"Melalui kelas ini, para dokter lebih memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu," lanjutnya.
Para peserta mendaftar melalui tautan khusus s.id/edukasidokter dan juga mengakses informasi lebih lanjut atau melakukan pendaftaran melalui pemindaian QR Code yang telah disediakan. Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyediakan kontak informasi melalui nomor 08517070180 atau melalui akun Instagram @pajakjateng2.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam memberikan edukasi dan pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan relevan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para profesional. Kegiatan serupa akan terus diadakan untuk profesi-profesi lainnya di masa mendatang.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat