Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, penuhi undangan Audiensi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali di Kantor DPD RI Bali, Kota Denpasar (Kamis, 5/6).

Dalam pertemuan tersebut, Darmawan memaparkan terkait kondisi penerimaan pajak di Provinsi Bali. "Hingga 31 Maret 2025, capaian penerimaan pajak untuk Wilayah Bali adalah sebesar Rp3,35 triliun atau 18,63% dari target sejumlah Rp17,98 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif 14,66% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024," ungkap Darmawan.

Darmawan juga menjelaskan bahwa capaian penerimaan Bali berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sejumlah Rp2.238,30 miliar, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp834,28 miliar, dan Pajak Lainnya sejumlah Rp280,45 miliar.

”Penghitungan pertumbuhan pada tahun 2025 didasarkan pada kondisi setelah pemusatan wajib pajak tahun 2025 yang menyebabkan perubahan WP terdaftar di Kanwil DJP Bali sejak diberlakukannya PMK-81 Tahun 2024,” terang Darmawan.

Dari sisi Coretax DJP, Darmawan juga menambahkan bahwa dari periode Agustus 2024 hingga Mei 2025 telah dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Coretax kepada lebih dari 1.609 wajib pajak strategis dan pengusaha kena pajak serta 2.9884 instansi, lembaga, dan asosiasi.

DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, menyampaikan terima kasih atas seluruh upaya DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Yulia Rakhmayani
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.