
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi yaitu Kepala Seksi Pengawasan III Thrisky Rachman, Account Representative Seksi Pengawasan III Iman Mastur Fathurohman selaku perwakilan Seksi Pengawasan pengampu wilayah terkait dan dua perwakilan Tim Media Sosial KPP Pratama Cimahi mendatangi Kantor Pemerintah Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi (Senin, 30/1).
Pemerintah Kota Cimahi menjadi salah satu tujuan KPP Pratama Cimahi dalam melaksanakan agenda Pekan Panutan tahun 2023. Pekan Panutan merupakan kegiatan rutin awal tahun yang dilaksanakan di lingkungan KPP Pratama berkenaan dengan kampanye pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (PJ) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan ajakannya pada warga Kota Cimahi yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat menyebabkan wajib pajak dikenai sanksi administrasi.
“Dengan e-Filing, kita bisa lapor pajak dengan mudah, di mana saja, dan kapan saja,” ucap Dikdik memberikan testimoninya setelah melaporkan SPT Tahunannya.
Selain ajakan lapor SPT Tahunan tepat waktu, Dikdik mengajak warga Kota Cimahi untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id untuk mendukung fungsi baru NIK menjadi NPWP. Pemadanan NIK-NPWP ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pada akhir pertemuan, Dikdik turut menyampaikan dukungannya kepada KPP Pratama Cimahi dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2023.
Pewarta:Atika Murdha Hayuni |
Kontributor Foto:Evando On Tambunan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 17 kali dilihat