Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Garassikang dalam rangka monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa. Tim KP2KP Bontosunggu mengunjungi Kantor Desa Garassikang di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Kamis, 16/11).
Kegiatan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan salah satu upaya KP2KP Bontosunggu untuk mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari pengelolaan dana desa. Kepala KP2KP Bontosunggu beserta tim bertemu dengan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Garassikang. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan hasil pemantauan perpajakan atas Desa Garassikang. “Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Desa Garrasikang belum ada penyetoran pajak sejak 2022,” ujar Aries.
Pihak Desa Garassikang menyampaikan bahwa sampai saat ini, Kepala Desa Garassikang masih menyelesaikan kendala terkait pertanggungjawaban dana desa tahun 2022. “Sampai saat ini Kepala Desa masih menyelesaikan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022. Karena belum mendapatkan bebas temuan dari Inspektorat, dana desa tahun 2023 belum kami terima,” jelas Kaur Keuangan Desa Garassikang.
Mendapat penjelasan dari pihak Desa Garassikang, petugas KP2KP Bontosunggu menyampaikan perihal kewajiban perpajakan desa yaitu penyetoran pajak pusat atas pengelolaan dana desa meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan, KP2KP Bontosunggu melakukan pendataan terkait penanggungjawab Desa Garassikang seperti identitas Kaur Keuangan/Bendahara dan Kepala Desa Garassikang.
Pada akhir kegiatan Kepala KP2KP mengimbau Desa Garrasikang untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya apabila permasalahan terkait dana desa sudah terselesaikan.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat