Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak guna melakukan koordinasi tentang pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak di Kabupaten Fakfak (Selasa, 24/6).
Berdasarkan data dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah (DJPK), di tahun 2025 ini, Kabupaten Fakfak menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp113,5 miliar yang dialokasikan ke 142 desa atau kampung.
KPP Pratama Sorong diwakili oleh Sylvia Martina Hapsari selaku Kepala Seksi Pengawasan III, yang disambut oleh Abdurrahman Rumakat selaku Plt. Kepala DPMK Kabupaten Fakfak. Dalam kunjungan tersebut dibahas mengenai alur pencairan dana desa serta kendala yang muncul dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Abdurrahman menjelaskan mengenai alur pencairan dana desa yang dimulai dari permohonan dari setiap kepala kampung yang nantinya akan disetujui oleh kepala distriknya sebelu diteruskan ke DPMK. “Peran DPMK dalam proses pencairan dana kampung melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan dari setiap distrik sebelum diajukan pencairan ke bank,” ujar Abdurrahman. “Dana yang dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing kampung."
Dalam kesempatan tersebut, Sylvia meminta untuk memastikan bahwa berkas yang diajukan dilengkapi dengan billing sebagai sarana untuk pembayaran pajak, sehingga atas setiap kegiatan yang diajukan, pemenuhan perpajakannya bisa terpenuhi.
Dalam kesempatan yang sama turut hadir juga Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Fakfak, Rendra Santika. Rendra menjelaskan mengenai administrasi perpajakan yang harus dilakukan oleh para pengelola keuangan dana kampung supaya pemenuhan perpajakan bisa sesuai baik secara formal maupun secara materialnya. Rendra juga meminta DPMK untuk mendorong para penanggung jawab pengelolaan dana kampung agar mengaktifkan akun Coretax DJP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Apabila terdapat kesulitan untuk mengaktifkan akun Coretax DJP, jangan sungkan untuk berkonsultasi ke KP2KP,” ungkap Rendra.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: Johar Al Bugis |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat