
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Mulyorejo menyelenggarakan Sosialisasi Pemadanan NIK dan NPWP serta Penyampaian SPT Tahunan PPh bertempat di Markas Komando Armada II TNI AL, Surabaya (Kamis, 16/2). Hadir dalam kegiatan ini untuk mendampingi Panglima Konando Armada II (Pangkoarmada II) T.S.N.B. Hutabarat yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kepala Kanwil DJP Jatim I P.M. John L. Hutagaol, Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Wahyu Elvi Nurcahyani dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Budi Susanto.
Tidak kurang 300 prajurit yang bertugas sebagai juru bayar, bagian keuangan, dan perwakilan kru kapal tempur turut hadir sebagai peserta. Pangkoarmada II T.S.N.B. Hutabarat dalam sambutanmnya menjelaskan peran pajak secara langsung bagi pertahanan keamanan dalam hal dukungan kelengkapan Alutsista dan Gaji Prajurit yang diberikan sehingga harus didukung penuh.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim I P.M. John L. Hutagaol menegaskan peran dan kontribusi pajak pada APBN serta pemadanan NIK dan NPWP sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan pemadanan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
"Wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023," tambah John.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh baik secara manual maupun online, yakni melalui e-Filing atau e-Form.
Tim fungsional penyuluh pajak turut memberikan bimbingan teknis pemadanan NIK dan NPWP langsung di pajak.go.id sekaligus melakukan simulasi teknis pemadanannya melalui gawai peserta. Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 setelah para peserta memperoleh bukti potong 1721-A2 juga menjadi materi sosialisasi.
Pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-Filling di pajak.go.id. Acara ditutup dengan konsultasi teknis di Klinik IT aula Mako Armada II yang melayani aktivasi EFIN, masalah lupa EFIN dan teknis pengisian e-Filing menggunankan gawai di djp online.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 8 kali dilihat