
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengimplementasikan antrean daring mulai 5 Agustus 2020 bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan perpajakan secara tatap muka di KPP Pratama Kisaran (Rabu, 5/8). Dengan menggunakan antrean daring, wajib pajak tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan pajak.
Untuk menggunakan antrean daring ini, wajib pajak cukup mengakses https://bit.ly/kppkisaran dan memilih layanan pajak yang dibutuhkan. Selanjutnya, jadwal pertemuan akan masuk ke email wajib pajak. Wajib pajak dapat hadir ke kantor pajak sesuai waktu pertemuan yang diinformasikan.
Tidak dapat dimungkiri, di masa pandemi ini, layanan tatap muka di kantor pajak tentunya menimbulkan risiko tersendiri. Apalagi jika wajib pajak harus menunggu lama ketika banyak wajib pajak yang datang ke kantor pajak. Penularan virus Corona menjadi risiko yang pastinya menimbulkan kekhawatiran bagi wajib pajak.
Pengimplementasian antrean daring ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memerlukan layanan pajak tatap muka sekaligus mendukung program pemerintah dalam mencegah dan membatasi penyebaran virus Corona. KPP Pratama Kisaran berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
- 21 kali dilihat