Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi serta mengumpulkan berkas terkait PMK-231/PMK.03/2019 tentang penerbitan NPWP baru instansi pemerintah. “Kegiatan ini kami laksanakan mulai 25 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020. Target kami adalah instansi pemerintah desa yang dominan belum menyampaikan berkas permohonan,” kata Nadellia Prismasari Person In Charge (PIC) NPWP instansi pemerintah saat ditemui di ruang kerjanya di KPP Pratama Singkawang (Kamis, 02/07).

Sosialisasi dilaksanakan di dua kabupaten wilayah kerja KPP Pratama Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kantor Kecamatan Tebas, Kantor Kecamatan Sambas, dan Kantor Kecamatan Teluk Keramat dan di KP2KP Bengkayang. “Kami mengundang instansi pemerintah desa dan mengimbau mereka untuk langsung membawa berkas permohonan. Selanjutnya, akan kami bimbing dalam pengisian formulir dan mengumpulkan berkas,” tambah Nadel.

Berkas permohonan yang dimaksud adalah formulir perubahan data, formulir aktivasi EFIN, Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Instansi dan Bendahara, serta KTP dan NPWP pribadi Kepala Instansi dan Bendahara. Berkas ini dapat disampaikan langsung ke KPP Pratama Singkawang maupun dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Setia Trisaputra juga menjelaskan, “Kegiatan ini bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya yang diperlukan instansi pemerintah desa untuk menyampaikan berkas permohonan. Risiko pengiriman berkas melalui pos adalah waktu yang lama dan berkas yang belum tentu memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, kami langsung datang memberikan arahan dan mengumpulkan berkas.”

Ia melanjutkan, “bagi wajib pajak instansi pemerintah yang hingga saat ini belum menyampaikan permohonan maupun kelengkapan berkas dapat langsung menghubungi Nadel selaku PIC KPP Pratama Singkawang melalui WhatsApp di nomor, 0813-9063-8575. Kami harap proses terkait NPWP instansi ini dapat segera selesai dan didistribusikan,” tutup Setia.