“Hari ini banyak wajib pajak yang datang sejak pagi untuk melaporkan SPT Tahunan dengan e-SPT, e-Form, dan e-Filing. Nah, untuk mencegah penumpukan antrean, kami mengumpulkan wajib pajak karyawan, PNS, POLRI, maupun TNI di ruang closing lantai 1 untuk bersama-sama memperoleh asistensi e-Filing,” ujar Sallma Salsabilla Mulyasyah petugas asistensi e-Filing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang (Rabu, 16/2)

KPP Pratama Singkawang membuka dua loket khusus pelaporan SPT Tahunan sejak Januari 2022. Namun, menurut pengakuan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk, beberapa hari terakhir antrean SPT meningkat dari sebelumnya. “Bisa mencapai lebih dari 80 antrean,” kata Eleonora Hanindita Chandra Dewi salah satu petugas TPT.

Melihat banyaknya antrean, Sallma mengungkapkan bahwa asistensi e-Filing secara massal merupakan tindakan yang efektif dan efisien. “Hal ini sesuai dengan oleh Kepala Seksi Pelayanan. Kebetulan, wajib pajak yang datang kebanyakan merupakan pegawai dari satu pemberi kerja dan dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan e-Filing,” jelasnya.

Sallma menambahkan, “Bagi pegawai, TNI, POLRI, atau PNS biasanya menerima bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) dari bendahara kantor. Inilah yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan termasuk harta dan utang pada tahun pajak,”

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing maupun e-Form melalui DJP Online harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN baik secara langsung maupun online ke KPP. Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak dapat mendaftar akun DJP Online lalu login dan masuk ke menu lapor. “Untuk panduan dan tutorial lebih lengkap dapat dilihat di laman youtube Direktorat Jenderal Pajak,” tukas Sallma.