“Layanan Perpajakan Tatap Muka dibuka mulai 15 Juni 2020. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SE-33/PJ/2020 mengecualikan beberapa layanan yang dapat diperoleh wajib pajak melalui daring atau secara online,” ujar Setia Trisaputra Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang. (Kamis, 11/06)

Layanan seperti pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta VAT Refund Bandara dapat diperoleh wajib pajak melalui layanan daring baik website, media sosial KPP, maupun telepon dan livechat Kring Pajak.

“Beberapa layanan sudah dapat diakses dalam jaringan (daring) sehingga wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di KPP. Bagi wajib pajak KPP Singkawang dapat mengajukan permohonan melalui kpp.702@pajak.go.id atau WhatsApp layanan 0813-8815-4931 serta WhatsApp konsultasi 0821-5178-3100,” jelas Setia.

Ia juga menambahkan, “Wajib pajak tidak perlu pusing dengan adanya layanan daring. DJP telah menyediakan berbagai macam video tutorial yang dapat diakses sebagai panduan. Selain itu, saat ini laman pajak.go.id juga sudah menggunakan sistem single sign on sehingga wajib pajak dapat mengajukan permohonan hanya dengan login disatu portal (DJP ONLINE).”

“Dengan diterbitkannya PER-04 pada Mei 2020, persyaratan pendaftaran NPWP juga disederhanakan sebab data DJP sudah sinkron dengan data kependudukan dan catatan sipil. Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri secara daring dapat langsung memperoleh NPWP. Permohonan seperti aktivasi EFIN juga dipermudah dengan adanya Proof of Record Ownership (PORO) untuk konfirmasi data wajib pajak,” tukas Setia.

Kemudahan layanan daring DJP juga diakui oleh wajib pajak KPP Singkawang, Petrus Rison. “Video tutorial mudah dimengerti sehingga saya bisa mengakses DJP Online dengan lancar. Semoga kedepannya dapat terus dibenahi agar semakin memudahkan wajib pajak,” ungkap Petrus.