Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V beserta dua Account Representative Seksi Pengawasan V untuk memberikan edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) karyawan di salah satu pabrik sawit, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (Selasa, 28/02). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung.
Melalui kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan V Sulaeman Rakhman Iskandar menyampaikan edukasi kepada karyawan pabrik tersebut terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami menghimbau kepada Saudara untuk segera dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Tujuan kami kesini untuk melakukan edukasi dan memandu bapak-bapak dalam pelaporan SPT Tahunan. e-Filing dapat dilakukan menggunakan laptop ataupun smartphone bapak-bapak. Sehingga sekarang bapak-bapak dipermudah dengan adanya pelaporan secara online,” ungkap Sulaeman Rakhman Iskandar.
Jemput bola ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu untuk mempercepat pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pelaporan yaitu 31 Maret 2023. Percepatan ini dilakukan untuk menghindarkan karyawan pabrik kelapa sawit tersebut terhadap denda telat lapor sebesar Rp. 100.000.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Imam Dharmawan |
- 10 kali dilihat