
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengadakan kelas pajak secara daring (Jumat, 17/4). Kelas Pajak daring ini menggunakan media Whatsapp dan dihadiri oleh 16 wajib pajak yang berprofesi sebagai ASN di Landak. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi ASN agar dapat menggunakan e-Filing dalam melaporkan SPT Tahunannya sebagai solusi atas kebijakan physical distancing terkait Pandemi Covid-19. Kelas pajak daring ini dipandu oleh Tenaga Penyuluh KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso membuka acara kelas pajak dengan menyapa ASN yang mengikuti kegiatan ini. ''Walaupun tidak dapat bertatap muka, kegiatan penyuluhan ini tetap terlaksana sesuai prosedur yang ada, maka dari itu jika ada peserta yang kurang memahami dapat menanyakan secara langsung," ujar L. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 - 10.00 WIB dibawakan oleh Venansius Fajar Sinabutar. Peserta kelas pajak ini menyambut baik dan merespon positif langkah yang dilakukan oleh KP2KP Ngabang. "Saya akhirnya bisa melaporkan SPT Tahunan walaupun kantor pajak tutup," ujar Gabriella, peserta kelas pajak daring melalui pesan Whatsapp.
Venansius mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif seluruh peserta kelas pajak daring ini. "Semua layanan perpajakan dapat diakses melalui pajak.go.id ataupun melalui kanal resmi dan media sosial KP2KP Ngabang, jadi bapak ibu dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dan mematuhi peraturan pemerintah untuk di rumah saja," tutup Venansius.
- 10 kali dilihat