
Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan edukasi terkait perpajakan kepada mahasiswa secara daring menggunakan aplikasi Zoom (Rabu, 13/5). Pada kegiatan ini, mahasiswa diberikan materi mengenai Pajak Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Materi difokuskan kepada pengenalan terkait pengenaan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
Materi edukasi kali ini dibawakan oleh Account Representative KPP Pratama Cirebon Satu Taufik Kurrohman. Peserta merupakan mahasiswa dari Universitas Sunan Gunung Jati Cirebon. Setelah diberikan edukasi dari pemateri, kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung lancar. Peserta terlihat bersemangat mengikuti diskusi ini dengan aktif bertanya serta memberikan komentar terkait materi yang disampaikan. Kegiatan ini mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengedukasi masyarakat terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ini bukan kali pertama Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Universitas Sunan Gunung Jati melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi melalui webinar. Tercatat di minggu lalu, Kanwil DJP Jawa Barat II telah menyelenggarakan edukasi dengan tema “Mengupas PPh Pasal 21”. Rencananya rangkaian kegiatan ini akan berlangsung sampai beberapa pekan ke depan dengan tema yang berbeda.
- 51 kali dilihat