Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura memberikan sosialisasi perpajakan atas pengelolaan dana BOS dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan diselenggarakan pada hari Rabu di Aula SMA Negeri 1 Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Rabu, 9/2).
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan non personalia. Bendahara sekolah wajib memotong ataupun memungut pajak atas transaksi yang dilakukan menggunakan dana BOS, namun Bendahara BOS tidak melakukan pemungutan atas PPh 22.
Dalam acara tersebut juga dipaparkan materi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 dengan mengakses laman pajak.go.id. Program PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sampai dengan tahun pajak 2020 masih memiliki aset yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, KP2KP Martapura berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para bendaharawan, serta meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 10 kali dilihat