
Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan menemukan kegiatan pembangunan tempat tinggal milik Warga Negara Asing (WNA) di Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Senin, 23/10).
Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. Menurut Wawan, kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan, serta menggali potensi yang terdapat di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar.
Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau Jasa Konstruksi, tergantung dari siapa yang melaksanakan. Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang berada di lokasi, kegiatan pembangunan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Wawan pun meminta data terkait perusahaan yang melaksanakan pembangunan tempat tinggal milik WNA tersebut untuk di lakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakannya.
"Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis tarif untuk kegiatan konstruksi, nanti akan kami klasifikasikan berdasarkan hasil penelitian. Apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP lain, maka akan kami kirimkan Data Alat Keterangan (Alket) ke KPP terdaftar," tutur Wawan
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang ditunjuk.
Pewarta: Aditya Paramartha |
Kontributor Foto: Aditya Paramartha |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat