
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Donorojo, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pengisian bersama (ngisi bareng) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Kamis, 1/9). Sekitar 90 warga Desa Donorojo dan sekitarnya hadir mengikuti sosialisasi, sebagian besar dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perangkat Desa Donorjo yang diwakili oleh Kaur Keuangan Moh. Morsid menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, untuk wilayah Donorojo yang merupakan kecamatan paling ujung barat di Kabupaten Pacitan, masih banyak masyarakat yang kurang memahami kewajiban perpajakan.
“Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini masyarakat Desa Donorojo dan sekitarnya bisa lebih sadar pajak, demi untuk menyukseskan pembangunan negara,” tutur Moh. Morsid.
Sebelum berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan, KPP Pratama Ponorogo sebelumnya telah membuka loket pelayanan di luar kantor yang berada di enam lokasi yang berbeda. Tujuannya agar lebih mudah dijangkau oleh wajib pajak sehingga harapannya agar masyarakat lebih aktif dalam pelaporan SPT Tahunan.
Setelah batas waktu pelaporan SPT terlewati, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan masih terbilang rendah, sehingga KPP Pratama Ponorogo berupaya untuk mengedukasi wajib pajak melalui pemerintah desa setempat, dengan mengadakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan, termasuk ngisi bareng SPT Tahunan bagi wajib pajak yang belum memahami tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Hamim Mahdi Maytsak |
Kontributor Foto: Hamim Mahdi Maytsak |
Editor: Mutia Ulfa |
- 29 kali dilihat