Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kab. Tulungagung (Jumat,31/3).

MPP berlokasi di Balai Rakyat Tulungagung dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan mulai pukul 08.00-12.00 WIB untuk hari Jumat. Adapun jenis layanan yang disediakan yaitu asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembuatan kode billing. KPP Pratama Tulungagung berharap dengan inovasi layanan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Pewarta:Prisca Rahmadhani
Kontributor Foto: yanuar Mustahar Muda
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.