Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Trenggalek turut serta sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Penyusunan RKPDES Tahun 2025 (Rabu, 17/7). Acara ini diselenggarakan di Gedung Aula Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek. Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan salah satu agenda rutin yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan tujuan untuk membuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh 157 orang yang merupakan Bendahara Desa sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa di Kabupaten Trenggalek. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut mulai dari awal sampai acara selesai. "Pagi ini kami sangat senang mengikuti acara sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, disamping membahas tentang RKP Desa kami juga belajar mengenai perpajakan yang disampaikan oleh petugas dari KPP Pratama Tulungagung," ujar Hardiana Tri Saputra salah satu peserta Sosialisasi dari Desa Gondang.
Topik yang disampaikan oleh KPP Pratama Tulungagung sebagai salah satu narasumber adalah Kewajiban Perpajakan untuk Instansi Pemerintah Desa. Materi yang disampaikan antara lain kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Materi yang saya sampaikan adalah seputar kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan perpajakan di Instansi Pemerintah Desa. Kami berharap setelah acara ini semua Bendahara/Perangkat Desa menjadi mahir dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pemungutan pajak di Instansi Pemerintah Desa," ungkap Dwi Santoso selaku pemateri dari KPP Pratama Tulungagung.
Kegiatan tersebut ditutup dengan tanya jawab serta pembagian souvenir bagi peseta yang aktif bertanya selama acara dan dilanjutkan dengan foto bersama. Kepala KP2KP Trenggalek Juli Suprijanto berharap dengan diadakannya acara Sosialisasi Perpajakan kali ini dapat memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan bagi Instansi Pemerintah Desa dalam menjalankan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Bagus Dwi Atmaja |
Kontributor Foto: Arik Adi Setiawan |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat