Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan edukasi dan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari pintu ke pintu di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Senin, 25/04).

Kegiatan serupa yang sudah kembali dilaksanakan KP2KP Tomohon sejak sepekan sebelumnya ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait dengan kewajibannya sekaligus meningkatkan angka kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kota Tomohon.

Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie bertugas menjadi penyuluh pada saat itu. Dalam kesempatan tersebut, Marsely menyampaikan terkait kewajiban yang dimiliki wajib pajak setelah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang salah satu di antaranya adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan.

“Selama NPWP Bapak/Ibu masih aktif, maka Bapak/Ibu diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk orang pribadi, batas waktu pelaporannya adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. SPT juga harus disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan keadaan sebenarnya,“ jelas Marsely.

Marsely juga menambahkan, SPT Tahunan yang terlambat atau tidak disampaikan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Lebih lanjut, Marsely juga menjelaskan terkait kewajiban pembayaran pajak bagi pelaku UMKM.

“Bagi pelaku UMKM, mulai Januari tahun 2022, hanya diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5% dari peredaran usaha yang dimiliki jika omzet usahanya sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun yang dihitung secara akumulatif,“ tutur Marsely.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, KP2KP Tomohon berharap agar wajib pajak menjadi lebih paham dan mengerti terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.