Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak dengan mengambil tema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Surya Wisata, Buol, Sulawesi Tengah mulai pukul 09.30 s.d 12.00 WITA dan dihadiri oleh 26 bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Rabu, 21/2). Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol untuk menjelaskan secara rinci Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang membahas tentang pemotongan PPh Pasal 21.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan oleh Kepala KP2KP Buol Sofyan Wahyudi. Pada sambutannya, Sofyan menekankan bahwa pajak sangat penting untuk keberlangsungan negara ini. Pajak yang telah disetorkan kepada negara nantinya juga akan kembali ke daerah Buol dalam bentuk transfer ke daerah. Oleh karena itu, Sofyan berharap kepada seluruh wajib pajak terutama yang ada di Kabupaten Buol untuk lebih taat lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak Muhammad Syarief Nur Maulana menjelaskan materi dan Penyuluh Pajak Tania menjelaskan kertas kerja untuk mempermudah perhitungan pajak. Sesi pemaparan materi dibagi menjadi dua yaitu penjelasan materi dan praktik. Pada dasarnya, perubahan ketentuan terkait perhitungan PPh Pasal 21 tidak akan menyebabkan penambahan beban pajak. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
Selain itu, peserta juga diberikan cetakan buku panduan PPh Pasal 21 TER dan file kertas kerja untuk perhitungannya. Menurut Ading yang merupakan salah satu peserta kegiatan, metode perhitungan menggunakan TER lebih simpel. Ditambah dengan adanya kertas kerja yang memudahkan bendahara dalam menghitung pemotongan pajak.
Setelah pemaparan materi dan praktik dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tak lupa, Syarief juga membagikan kontak help desk KPP Pratama Tolitoli kepada peserta kegiatan untuk sarana konsultasi perpajakan.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Reynal Senatama |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat