Pengurus PT IJP mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli, Sulawesi Tengah (Rabu, 17/4). PT IJP merupakan wajib pajak yang baru saja terdaftar di KPP Pratama Tolitoli dan bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Tujuan kedatangan Sari dan Endang, pewakilan badan tersebut, adalah untuk berkonsultasi terkait cara menggunakan sertifikat elektronik.
Petugas Help Desk Pratiwi Indarti segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Pratiwi berkata, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik untuk memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak. Sertifikat ini digunakan dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Cara penggunaan sertifikat elektronik cukup mudah, hanya perlu mengunggah dan memasukkan passphrase atau kata sandi khusus untuk sertifikat elektronik," ucap Pratiwi.
Mengingat PT IJP merupakan wajib pajak baru, Pratiwi juga menjelaskan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan. Kewajiban ini meliputi pemungutan atau pemotongan pajak apabila terdapat transksi, pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, pelaporan SPT Masa Unifikasi, dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Semua kewajiban tersebut bisa dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id dan membutuhkan sertifikat elektronik. Tak lupa, Pratiwi juga mengingatkan bahwa sertifikat elektronik memiliki jangka waktu penggunaan selama dua tahun. Setelah dua tahun, sertifikat elektronik akan kadaluarsa dan wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat elektronik.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Naufal Saka |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat