
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan Bimbingan Edukasi tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan kepada masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Modelomo yang beralamat di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Kamis, 1/9). Tujuan kegiatan ini karena masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Kegiatan ini secara rutin dilaksanakan KP2KP Tilamuta untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Tilamuta. Tim Penyuluh Perpajakan menyampaikan bahwa pemenuhan pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan lengkap serta tepat waktu wajib dilakukan supaya wajib pajak terhindar dari sanksi-sanksi yang berlaku. Selain itu, Tim Penyuluh Perpajakan juga menyampaikan aturan terbaru terkait dengan kewajiban dalam hal perpajakan. Salah satu materi yang disampaikan adalah per tanggal 1 Januari 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, tidak wajib melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Dukungan dari pihak pemerintah desa dengan menyediakan tempat kegiatan serta menyampaikan undangan kepada wajib pajak menjadi peran penting terlaksananya kegiatan tersebut. Antusias wajib pajak terhadap kegiatan ini sangat luar biasa dengan seluruh wajib pajak yang hadir menyampaikan SPT Tahunan pada saat itu juga. Petugas Pajak Ganang Baskara yang meninjau langsung kegiatan ini berharap, dengan edukasi ini wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu, sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret tahun berikutnya.
Pewarta:Ganang Baskara |
Kontributor Foto:Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 7 kali dilihat