Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Hulu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Coretax DJP. Bertempat di Hotel Harris Samarinda, Kota Samarinda (Sabtu, 1/2), acara dibuka langsung oleh Bupati Mahakam Hulu, Bonifasius Belawan Geh.
Turut hadir Kepala KPP Pratama Tenggarong, Wahyu Kristianto, bersama Kepala BPKAD Kabupaten Mahakam Hulu, Yohanes Andy Abeh, dan Kepala Cabang Taspen Kota Samarinda, Maulana Setiawan.
Pada sambutannya, Bonifasius Belawan Geh berharap agar seluruh satuan kerja daerah di Kabupaten Mahakam Hulu dapat memahami serta menjalankan implementasi Coretax DJP ini.
"Saya berharap acara sosialisasi ini dapat menjadi sarana bagi kita untuk bertukar pikiran dan umpan balik (feedback) dari Bapak Ibu sebagai pengguna Coretax DJP. Aplikasi yang masih baru rilis pasti akan mengalami banyak pengembangan dalam pelaksanaannya," tambah Wahyu dalam sambutannya.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tenggarong, Yohanna dan Firda. Yohanna memperkenalkan skema baru yaitu Core Tax Administration System atau dikenal dengan Coretax DJP. Sistem layanan perpajakan ini telah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025 yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web.
“Coretax DJP mengusung skema baru yang harus diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah. Sosialisasi dilaksanakan dengan praktik langsung dengan didampingi oleh tim dari KPP Pratama Tenggarong,” ucapnya.
Praktik diawali dengan aktivasi akun Wajib Pajak pribadi, khususnya bendahara atau person in charge (PIC) masing-masing instansi. Tujuannya agar PIC instansi pemerintah dapat melakukan impersonate role sekaligus membuat sertifikat elektronik.
Firda menerangkan bahwa instansi pemerintah selaku pemotong dan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus terlebih dahulu membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh setiap terdapat transaksi. Syakur Alwi, account representative, memberikan simulasi pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada laman Coretax DJP dengan mengambil contoh satu instansi pemerintah yang ditayangkan pada layar.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Tenggarong berharap dapat terus memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait Coretax DJP.
Pewarta: Immanuella Prisca Wattimena |
Kontributor Foto: Immanuella Prisca Wattimena |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat