
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong memberikan edukasi perpajakan dengan menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS) bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara di Kab. Kutai Kartanegara (Kamis, 9/3). Kegiatan dibuka oleh Achmad Suyanto, Kepala Seksi Pelayanan yang mewakili Kepala KPP Pratama Tenggarong.
Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tenggarong Seberang, para pelaku UMKM yang hadir mendapatkan materi mengenai kewajiban perpajakan dari Brian Trihandika Kurniawan, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tenggarong. “Indonesia menggunakan sistem perpajakan self-assessment di mana wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri,” ujar Brian mengawali penyampaian materi.
Materi edukasi perpajakan yang disampaiakan kepada para peserta berupa kewajiban perpajakan UMKM, pemadanan NIK-NPWP, dan manfaat pajak untuk kita semua. “Untuk Pajak UMKM, berdasarkan UU HPP, selama omzet dalam satu tahun belum mencapai Rp500 juta belum wajib untuk setor pajak. Namun, tetap wajib lapor SPT Tahunan,” jelas Brian.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta yang mayoritas ibu-ibu pelaku UMKM menanyakan materi perpajakan yang belum dipahami pada sesi ini. Di akhir kegiatan, peserta kegiatan mendapatkan sertifikat yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM.
Brian berharap, setelah dilaksanakannya kegiatan ini, UMKM Kecamatan Tenggarong Seberang tidak hanya memiliki keterampilan usaha, tetapi juga paham mengenai kewajiban perpajakan.
Pewarta: Elia Gulistiyani |
Kontributor Foto: Elia Gulistiyani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat