Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong memenuhi undangan sosialisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Barat mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Hotel Mercure Samarinda (Kamis, 17/2). Sebanyak 105 satker di Kabupaten Kutai Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembukaan dan penyampaian sambutan oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Barat dan Kepala KPP Pratama Tenggarong Arief Hartono. Lalu, pemaparan materi oleh beberapa narasumber dari Pajak Tenggarong menjadi acara inti pada kesempatan ini.
Terdapat tiga materi yang disampaikan pada kegiatan ini, yaitu materi mengenai PPh Pasal 21, materi mengenai Non PPh Pasal 21, serta tata cara pengisian SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Sekretaris BPKAD Kutai Barat berharap pemahaman dan pengetahuan para satker di Kabupaten Kutai Barat dapat meningkat. Secara tidak langsung, hal ini akan memacu tingkat kesadaran pajak para satker tersebut.
- 16 kali dilihat