Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggelar sosialisasi secara langsung dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Graha Bhumi Phala, Kabupaten Temanggung (Selasa, 14/06). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 126 pejabat daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Temanggung dengan narasumber Penyuluh KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksono.

Sosialisasi ini merupakan program yang digalakkan KPP Pratama Temanggung untuk mengenalkan dan menggaungkan Program Pengungkapan Sukarela kepada wajib pajak yang terdapat di wilayah kerja KPP Pratama Temanggung, yaitu Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh pembawa acara Nafisah dan Wahid, yang selanjutnya disambung dengan sambutan dari Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq dan Kepala Kantor KPP Pratama Temanggung Hidayat Siregar.

Pada paparan materi sosialisasi kali ini, Satriya menjelaskan secara detail tentang Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela. “Dalam UU HPP ini terdapat 6 kebijakan strategis pajak baru terkait Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Cukai. Dan dalam kesempatan ini kami secara khusus akan membahas mengenai klaster Program Pengungkapan Sukarela,” ungkap Satriya.

Selanjutnya Satriya menjelaskan apa itu Program Pengungkapan Sukarela dan kapan wajib pajak mulai bisa mengikuti program tersebut. Program Pengungkapan Sukarela atau bisa disebut PPS ini dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, program ini merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan.

Acara sosialisasi berjalan lancar dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian acara tersebut, terbukti dari beberapa pertanyaan terkait detail langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini. Acara ditutup dengan menampilkan kanal layanan konsultasi KPP Pratama Temanggung yang bisa diakses wajib pajak apabila mempunyai masalah atau kendala terkait partisipasi PPS ataupun kendala terkait kewajiban perpajakan lainnya.