Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan sosialiasasi antigratifikasi dan layanan pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Aula KPP Pratama Temanggung, Kab. Temanggung (Selasa, 19/11). Taufika Naviri Hidayanto, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, menyampaikan sosialisasi tersebut dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP).
Kegiatan FKP dihadiri oleh para wajib pajak pengguna utama layanan perpajakan di KPP Pratama Temanggung, instansi pemerintah, akademisi, perwakilan ikatan notaris, dan perwakilan ikatan bidan.
“KPP Pratama Temanggung senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan perpajakan berkualitas dengan memegang teguh integritas. Seluruh layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Temanggung tidak dipungut biaya atau gratis serta kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi,” ungkap Taufika.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Selanjutnya, Taufika menjelaskan jenis pengaduan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak maupun masyarakat. “Pertama, pengaduan terkait pelayanan perpajakan yaitu informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pengaduan kode etik dan disiplin pegawai,” jelasnya.
Taufika menambahkan, “Ketiga, pengaduan tindak pidana di bidang pepajakan, adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”
“Terdapat beberapa saluran pengaduan pelayanan yang dapat dihubungi wajib pajak yaitu telepon (021) 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, situs web pengaduan.pajak.go.id, mention atau DM ke Twitter @kring_pajak, Chat Pajak di laman www.pajak.go.id, atau wajib pajak dapat juga mengirimkan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya yang dimaksud untuk melaporkan pengadunan,” jelas Taufika.
KPP Pratama Temanggung berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan melakukan perbaikan secara konsisten serta tidak membenarkan segala bentuk pelanggaran.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat