Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung kembali menggelar kegiatan edukasi Coretax DJP bertempat di Aula Bhumi Ancala KPP Pratama Temanggung (Kamis, 2/10). Sebanyak 37 wajib pajak mengikuti edukasi ini. Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung mengedukasi cara memperoleh Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KODJP) dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP.

‘’Kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Kode Otorisasi DJP digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya secara eletronik di Coretax DJP,’’ kata Dhisti Perwitasari, Asisten Penyuluh Pajak Terampil dalam membuka kegiatan edukasi.

Dhisti menjelaskan cara memperoleh Kode Otorisasi DJP kepada para peserta edukasi. Wajib pajak yang telah login pada akun Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi > pilih modul Portal Saya > pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Wajib Pajak memastikan data identitas yang tampil telah sesuai, kemudian memilih jenis Sertifikat Elektronik. Pilih Kode Otorisasi DJP, isikan passphrase, cheklist pernyataan wajib pajak dan klik Simpan.

“Perlu diingat saat membuat passphrase, harus menggunakan kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus,’’ tambah Dhisti.

Kegiatan edukasi dilakukan dalam dua sesi. Edukasi pertama diikuti oleh 13 (tiga belas) Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada sesi pertama yang berlangsung pukul 08.00 sampai dengan 11.30, materi edukasi cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP disampaikan oleh Eko Prasetyo Sugihartanto, Penyuluh Pajak Ahli Pertama.

Sedangkan edukasi sesi kedua pada pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB diikuti sebanyak 24 (dua puluh empat) Wajib Pajak Badan. Materi edukasi tentang cara pengisian SPT PPh Badan melalu Coretax DJP disampaikan oleh Muhamad Faisal Risdiana, Asisten Penyuluh Pajak Mahir.

KPP Pratama Temanggung berharap dengan kegiatan edukasi ini dapat membantu memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di tahun 2026. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan juga  kepatuhan pelaporan perpajakan meningkat secara berkelanjutan.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti G
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti G
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.