Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggelar kegiatan edukasi perpajakan kepada 30 (tiga puluh) Wajib Pajak Badan mitra dari PT Tunas Multi Data di Wonosobo (Jumat, 15/9). PT Tunas Multi Data merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia Internet Service Provider (ISP). Materi edukasi hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung.

Muhammad Bara Zulfikar, Asisten Penyuluh Pajak Terampil menjelaskan alur kewajiban perpajakan bagi badan usaha mulai dari pendaftaran hingga pelaporan.

“Wajib Pajak Badan dapat melakukan pendaftaran secara online melalui ereg.pajak.go.id atau datang langsung ke KPP Temanggung atau ke KP2KP Wonosobo untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP’’, kata Bara.

Selanjutnya, Bara menjelasakan Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk menghitung pajak, membayar pajak, menerbitkan bukti pemotongan dan melakukan pelaporan SPT.

“Pada kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak Badan dapat menggunakan tarif PPh berdasarkan PP 55 tahun 2022, PPh Final 0,5%, paling lama 4 tahun, yaitu untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, Firma atau Perseroan Perorangan’’, jelas Bara.

Jangan waktu lama penggunaan tarif PPh Final tersebut bagi Wajib Pajak dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar untuk Wajib Pajak yang terdaftar semenjak PP tersebut berlaku atau tahun pajak saat PP tersebut diberlakukan, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dari sebelum PP tersebut diberlakukan.

Wahid Hidayat, Asisten Penyuluh Pajak menambahkan penjelasan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Frida Pengestuweni
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.