Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal mendapatkan pelatihan dibidang perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal (Kamis, 16/10). Pembinaan dan peningkatan kapasitas bidang perpajakan bagi bendahara dan pengelola keuangan rutin dilakukan agar para pegawai senantiasa mengikuti perkembangan fiskal.
Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda, Muhammad Budi Eko Setiawan menuturkan, kewajiban perpajakan atas setiap kegiatan yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diadministrasikan dengan benar dan tepat sebagai bentuk tanggungjawab instansi kepada Pemerintah dan Negara.
Penyuluh Pajak, Agung Nurmansah, dalam paparannya menyampaikan tugas bendahara dalam mengelola APBN/APBD wajib memotong dan/atau memungut pajak atas setiap pembayaran obyek potong/pungut, bendaharan juga harus membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dan menyetorkan ke kas negara, ungkap Agung.
Kewajiban pemotongan/pemungutan pajak memang telah dilaksanakan dengan baik oleh para bendahara pemerintah, namun saat ini masih terdapat beberapa bendahara pemerintah tidak menyampaikan kewajiban pelaporan pajak. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, bendahara dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan pajak secara elektronik dengan mengakses e-Bupot unifikasi instansi pemerintah melalui laman djponline.pajak.go.id, imbuh Agung.
Selain memberikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah, dilakukan edukasi pengenalan coretax system yang nantinya akan menggantikan sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan selama ini. Penyuluh Pajak, Toni Amiseno Wicaksono menambahkan,"Transformasi digital administrasi perpajakan Coretax yang saat ini sedang dalam tahap akhir uji coba akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP)," pungkasnya.
Pewarta:Lashuardi |
Kontributor Foto: Seno |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat