Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Tebo melaksanakan Edukasi dan Dialog Perpajakan kepada 20 Puskesmas Kabupaten Tebo di aula KP2KP Muara Tebo (Rabu, 31/8). Materi yang dibahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah.

KP2KP Muara Tebo ikut mendukung program pemerintah mengenai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dengan memberikan edukasi kepada Instansi Pemerintah khususnya puskesmas.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi instansi pemerintah agar berperan serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Kepala KP2KP Muara Tebo Mulyanto berharap melalui edukasi ini instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Tebo berperan aktif dalam mendukung Gerakan Nasional Non Tunai.

 

Pewarta:Kristiawan Dwi Lestari
Kontributor Foto: Henni Ester Mungkur
Editor:Andik Khoironi, Mutia Ulfa