Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar Edukasi Coretax kepada 26 bendahara dari 20 instansi pemerintah di Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Rabu, 16/10).
Kepala Seksi Pengawasan VI Edi Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Edukasi Coretax Tahap II yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Tasikmalaya. Kegiatan ini ditujukan kepada pihak ketiga yaitu bendahara instansi pemerintah.
”Ada beberapa kelebihan dari Coretax dibandingkan dengan DJP Online, seperti terintegrasi, komprehensif, mudah diakses dan handal. Coretax mengintegrasikan Taxpayer Account Management (TAM), data dan/atau informasi perpajakan dalam satu aplikasi,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa dalam rangka komunikasi dan edukasi, maka dibuatkan grup WhatsApp Bendahara Sahabat Pajak. Grup tersebut diperuntukan untuk memudahkan para bendahara untuk berkonsultasi jika menemui kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Salah satu pemateri di kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Ai Widiwati menyampaikan bahwa fitur baru pada Coretax ini adalah wajib pajak hanya dapat membuat kode billing setelah input laporan.
”Jika selama ini wajib pajak bisa membuat kode billing terpisah, tanpa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), maka di Coretax, khususnya SPT Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, seperti Pasal 21 harus dibuatkan SPTnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Widiawati juga menyampaikan bahwa dengan pelatihan ini, ia berharap mulai Januari 2025 wajib pajak sudah siap menggunakan Coretax.
Pewarta: Muhammad Lutfi |
Kontributor Foto: Muhammad Lutfi |
Editor: Fanzi SF, Affan IP |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 69 kali dilihat