Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan tidak berhenti untuk melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kali ini, Kepala KPP Pratama Tapaktuan mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan (Selasa, 14/2) Sosialisasi ini bertujuan agar para pegawai segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu 31 Maret 2023 dan segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang akan berlaku serentak pada 1 Januari 2024 mendatang.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Aceh Selatan beserta seluruh jajarannya. Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. beserta jajarannya mengikuti jalannya kegiatan dengan saksama. Dengan terlaksananya acara ini, Kepala KPP Pratama Tapaktuan berharap pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan sudah dilakukan oleh semua pegawai di lingkungan Kejari Kabupaten Aceh Selatan.
Pewarta: Muslim Pajar Hutasuhut |
Kontributor Foto: Tugino dan Nazaruddin |
Editor: Nazaruddin |
- 12 kali dilihat