Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai perpajakan sektor kelapa sawit (Rabu, 21/06). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Tapaktuan yang dihadiri oleh para pengumpul, petani, pemilik kebun, dan pemilik pabrik kelapa sawit dari wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan di sektor kelapa sawit, KPP Pratama Tapaktuan dan Kanwil DJP Aceh menginisiasi kegiatan ini untuk memberikan penjelasan mendalam tentang kewajiban serta pemanfaatan fasilitas perpajakan di sektor kelapa sawit. Kepala KPP Pratama Tapaktuan, Drajat Setiharso, mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha sektor kelapa sawit atas kontribusinya dalam penerimaan perpajakan pada sesi laporan pelaksanaan kegiatan. "Dengan adanya kontribusi dari para pelaku usaha sektor kelapa sawit, KPP Pratama Tapaktuan berhasil mencapai target penerimaan pajak" ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan FGD ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim, yang menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu bagaimana memanfaatkan fasilitas perpajakan secara maksimal. Imanul menekankan bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman baik yang berasal dari Wajib Pajak maupun dari petugas pajak. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi selama ini.

Kegiatan Sosialisasi dan FGD dipandu oleh Faisal Azni selaku Penyuluh Kanwil DJP Aceh. Selama FGD, peserta diberi kesempatan untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan mengajukan pertanyaan seputar perpajakan sektor kelapa sawit. Diskusi membahas berbagai isu terkait perpajakan, seperti pelaporan pajak, pemotongan pajak, dan tindakan pencegahan terhadap praktik perpajakan yang tidak benar. Para peserta juga mendiskusikan masalah-masalah spesifik yang dihadapi oleh masing-masing sektor dalam hal perpajakan.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan, KPP Pratama Tapaktuan dan Kanwil DJP Aceh menyampaikan informasi mengenai program-program pemerintah yang mendukung pemangku kepentingan dalam mematuhi peraturan perpajakan dan juga menginformasikan tentang berbagai sanksi yang mungkin diberlakukan jika ada pelanggaran dalam hal perpajakan.

Adanya kegiatan sosialisasi dan FGD ini dapat memperkuat kerjasama antara KPP Pratama Tapaktuan, Kanwil DJP Aceh, dan pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan, dapat tercipta iklim bisnis yang lebih transparan, adil, dan berkembang dalam sektor ini.

Acara diskusi berlangsung lancar dan menarik antara Wajib Pajak dengan Pihak KPP Pratama Tapaktuan dan Kanwil DJP Aceh. Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB yang ditutup dengan pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang aktif dalam kegiatan diskusi dan tanya jawab kemudian diakhiri dengan foto bersama.

 

Pewarta:Feni Fahira
Kontributor Foto: Dimas Arya Sukanto
Editor: Tugino

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.