Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi Vertikal di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung di Aula Hotel Dian Rana dan dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai instansi (Senin, 19/2).
Rangkaian kegiatan dimulai dengan doa bersama dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Tapaktuan yang membuka acara dengan menjelaskan pentingnya peran bendahara pemerintah dalam kontribusi penerimaan pajak yang secara signifikan menjadi penopang bagi penerimaan pajak khususnya pada KPP Pratama Tapaktuan.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga penyerahan sertifikat penghargaan kepada bendahara yang dinilai telah patuh, kolaboratif, serta cepat dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan harapan dapat menjadi motivasi bagi para bendahara untuk terus mematuhi ketentuan perpajakan dengan baik.
Pada kegiatan sosialisasi ini juga dipaparkan materi mengenai coretax, yaitu Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang rencananya mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Kepala Seksi Pelayanan, Samudera Putra dan Kepala Seksi Pengawasan 2, Waluyojati menjelaskan gambaran umum tentang implementasi coretax dan dampaknya terhadap proses administrasi wajib pajak termasuk bendahara.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 yang merupakan peraturan terbaru juga disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Materi tersebut disampaikan secara rinci oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tapaktuan, Ahmad Karto Suwiryo, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta terkait tarif efektif pajak yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan lancar. Diskusi berlangsung interaktif dan pemaparan materi dilaksanakan secara komprehensif. KPP Pratama Tapaktuan berharap melalui kegiatan ini para bendahara dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terbaru serta mampu mengimplementasikannya dengan baik dalam tugas sehari-hari mereka.
Pewarta: Feni Fahira |
Kontributor Foto: Dimas Arya Sukanto |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat