Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Rumah Makan Aseng, Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 2/6).
Pojok Pajak ini dibuka selama dua hari berturut-turut dari tanggal 1 sampai tanggal 2 Juni 2022 dan dimulai pukul 08.30 -12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung terdapat 10 wajib pajak yang sudah berkonsultasi seputar PPS.
Pojok Pajak PPS ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan edukasi seputar PPS kepada wajib pajak di pulau Sedanau agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan mengikuti PPS mengingat batas akhir PPS yaitu tanggal 30 Juni 2022.
PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
- 7 kali dilihat