Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan menghadiri undangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Kab. Bulungan (Senin, 7/8).

Undangan ditujukan untuk menjadi narasumber terkait perpajakan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Pelaporan Mandiri (Self-Reporting) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Dalam paparannya, Mu’alif menjelaskan pengenaan pajak dan penerimaan pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit. Kegiatan dihadiri oleh pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan unit vertikal serta sejumlah pengurus perusahaan sawit di Provinsi Kalimantan Utara.

Pewarta: M Oktoza Bimasasmita
Kontributor Foto: Mahmud Arifuddin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.