
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan layanan kepada wajib pajak bendahara dari TK Bhayangkara Tanjung Selor perihal pembayaran pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Kamis, 25/11).
Petugas TPT Tanjung Selor Syamsul Bahrun menyampaikan kepada wajib pajak tersebut perihal tata cara pembuatan billing pajak hingga tata cara pembayarannya.
“Dalam melakukan pembayaran pajak ada dua kewajiban yang dilakukan yaitu hitung dan bayar, untuk penghitungan pajak menyesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan serta ketentuan yang berlaku misalnya kalau ada penggunaan jasa catering maka dikenakan PPh pasal 23 dan seterusnya,” ujar Syamsul
“Untuk melaksanakan pembayaran terlebih dahulu kita membuat kode billing yang bisa dibuat melalui aplikasi DJP online atau datang ke kantor. Setelah kita buat Kode Billingnya maka bisa dilakukan pembayaran pajak melalui Kantor Pos ataupun Ban,” tambahnya.
Wajib pajak terbantu atas layanan yang diberikan sehingga dia dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. “Saya berterima kasih telah dibantu selesaikan urusan ini mengingat kami ditagih dari Dinas Pendidikan kabupaten agar menyelesaikan urusan pajak, kalau kami ada kendala dalam urusan pajak ini mohon bantuannya,“ jelasnya.
“Sudah menjadi tugas kami untuk membantu wajib pajak yang datang ke kanto,” pungkas Syamsul.
- 13 kali dilihat