
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb laksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau secara daring di ruang rapat KPP Pratama Tanjung Redeb, Kota Tarakan (Selasa,16/11).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari PMK 139/PMK.07/2019 pasal 20 ayat (6) dan (7) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penenmaan negara dari Pemerintah Daerah.
Laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
“Semoga dengan diadakannya rekonsiliasi ini dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Tanjung Redeb dengan KPPN Tanjung Redeb dan BPKAD Kabupaten Berau dalam mendukung tercapainya penerimaan negara melalui perpajakkan,” pungkas Mu’alif.
- 16 kali dilihat