Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb diwakili Kepala Seksi Pelayanan Debora Novriyati Laise Sihotang dan Asisten Penyuluh Pajak Luthfyana Herindawati mengadakan kegiatan sosialisasi dengan Tema Menghitung, Memotong, Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Wajib Pajak Badan secara daring di Kota Tarakan (Selasa, 05/04).

Seiring berjalanya waktu, masih terdapat beberapa Wajib Pajak Badan di lingkungan KPP Pratama Tanjung Redeb yang belum melakukan kewajibanya sebagai pemotong pajak PPh Pasal 21, hal ini dikarenakan beberapa diantaranya tidak mengetahui akan adanya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau banyak diantaranya yang juga belum memahami bagaimana cara menghitung dan melaporkanya.

Wajib pajak mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusiasme. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Pemateri.

“Apakah karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP perlu dibuatkan bukti potong PPh 21?” ujar Irwan Hendra Sutiansyah, salah satu peserta sosialisasi.

Melalui sosialisasi ini juga, pemateri juga menyampaikan beberapa perubahan aturan terkait PPh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

“Semoga Bapak Ibu sekalian sebagai Direktur ataupun Pengurus dari Badan Usaha dapat memahami tatacara menghitung,memotong,menyetorkan,dan melaporkan PPh Pasal 21. Kami sangat berterima kasih atas antusiasme Bapak Ibu sekalian dalam mengikuti zoom ini. Apabila Bapak Ibu menginginkan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan konsultasi,” pungkas Luthfyana Herindawati.